Konflik Agama Dalam Masyarakat
Terdapat kericuhan antara pihak berwajib dan juga para jemaat yang sedang beribadah saat itu,alasannya adalah tempat ibadah itu tidak memiliki izin berdiri/izin bangunan,alhasil pihak berwajib pun akan menutup tempat itu karna tidak memiliki izin tapi para jemaat tidak terima karna alas an ini adalah rumah ibadah dan tidak boleh seenaknya di tutup. Untuk kasus seperti ini memang masih sering terjadi di Indonesia karena masalah perijinan lahan untuk mendirikan suatu bangunan tak terkecuali bangunan tempat ibadah,untuk mengindari hal seperti ini sebaiknya sebelum membangun tempat beribadah untuk memastikan bahwa memiliki surat ijin berdiri,agar tidak menimbulkan hal seperti ini lagi. Sumber : https://youtu.be/gsgTCm9kn9I