Permasalahan Warga Negara
Masih sering terjadi di sekitar
kita dimana banyak yang masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, padahal
dalam UNDANG-UNDANG 1945 pada PASAL 27 ayat 2 di sebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Jadi sudah seharusnya tiap warga
negara Indonesia berhak mendapatkan sebuah pekerjaan
Solusi saya : pemerintah harusnya
berbuat lebih dengan gencar menciptakan lapangan pekerjaan bagi para
masyarakat, agar salah satu hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi,
selain itu pemerintah juga harus memperhatikan kelayakan pekerjaan tersebut
baik dari segi upah dan segi pekerjaan yang di lakukan, agar masyarakat
mendapat pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/ekonomi-melambat-jumlah-pengangguran-di-indonesia-bertambah
Komentar
Posting Komentar