Permasalahan Warga Negara



Masih sering terjadi di sekitar kita dimana banyak yang masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, padahal dalam UNDANG-UNDANG 1945 pada PASAL 27 ayat 2 di sebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Jadi sudah seharusnya tiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan sebuah pekerjaan

 

Solusi saya : pemerintah harusnya berbuat lebih dengan gencar menciptakan lapangan pekerjaan bagi para masyarakat, agar salah satu hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi, selain itu pemerintah juga harus memperhatikan kelayakan pekerjaan tersebut baik dari segi upah dan segi pekerjaan yang di lakukan, agar masyarakat mendapat pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan





Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/ekonomi-melambat-jumlah-pengangguran-di-indonesia-bertambah

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Dan Perkembangan Sistem Informasi & Teknologi Informasi Sampai Saat ini

SOSIALISASI

New Media